Kamis, 30 April 2009

Sederhanakan Parpol untuk Presidensial

Jakarta, Kompas - Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengemukakan, sistem presidensial yang utuh seperti diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 harus dituju dalam perjalanan demokrasi ke depan.

Din menilai sistem presidensial yang saat ini dijalankan tidak sejalan dengan prinsip dalam UUD 1945. ”Ada inkonsistensi dalam penerapan sistem presidensial. Jika sistem presidensial utuh kita ikuti, tidak ada koalisi-koalisi. Koalisi-koalisi itu tidak sejalan dengan prinsip presidensial yang disyaratkan dalam UUD 1945,” ujar Din seusai menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (29/4).

Din menyatakan, syarat untuk menuju sistem presidensial yang utuh adalah penyederhanaan dalam arti pengurangan jumlah partai politik peserta pemilihan umum. ”Terlalu banyak partai politik suasana ricuh dan gaduh. Banyak hiruk-pikuk. Konsolidasi demokrasi bisa terganggu karenanya,” ujar Din.

Untuk penyederhanaan partai politik, Din meminta agar undang-undang politik ditaati secara konsisten. Untuk partai politik peserta Pemilu 2009 yang tidak lulus parliamentary threshold (PT) diharapkan tidak muncul lagi dengan nama baru atau membentuk partai baru.

Terkait dengan penyederhanaan partai politik, Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng berharap dapat berjalan secara alami tidak dengan paksaan. ”Kita semua sepakat untuk menuju ke sistem presidensial murni. Namun, hal penerapannya harus realistis. Indonesia saat ini tengah masuk masa transisi demokrasi,” ujar Andi.

Menurutnya, Indonesia akan menuju sistem presidensial murni setelah melewati beberapa kali pemilu. Sistem itu dapat dijalankan dengan baik jika ada partai politik yang dominan dalam arti perolehan suaranya lebih dari 50 persen.

Untuk memunculkan partai dominan seperti itu, dibutuhkan beberapa kali lagi pemilu. Penerapan PT, menurut Andi, merupakan bagian dari upaya alamiah. (INU)

Tidak ada komentar: